Author: Admin 02

  • Cihuy! Sistem Pajak Canggih dari Sri Mulyani Meluncur 2024

    Cihuy! Sistem Pajak Canggih dari Sri Mulyani Meluncur 2024

    Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berencana untuk mengoperasikan penuh teknologi perpajakan super canggih pada 2024. Adapun, teknologi perpajakan supercanggih tersebut adalah sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS). Core tax administration system adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Pembaruan sistem […]

  • Sri Mulyani Pungut Pajak Fasilitas Kantor Mulai 1 Juli

    Sri Mulyani Pungut Pajak Fasilitas Kantor Mulai 1 Juli

    Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengenakan pajak terhadap fasilitas kantor atau natura 1 Juli lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat […]

  • Penagihan Tak Optimal, BPK Temukan Piutang Pajak Macet Rp 7,2 Triliun

    JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) kembali menemukan masalah piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun dan piutang pajak daluwarsa senilai Rp 808,1 miliar yang belum dilakukan penagihan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2022 […]

  • Tak Tanggapi Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Begini Konsekuensinya

    Tak Tanggapi Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Begini Konsekuensinya

    JAKARTA, Account representative (AR) dari kantor pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT apabila dari hasil penelitian ditemukan bahwa SPT yang telah disampaikan wajib pajak dinyatakan tidak lengkap atau ada dokumen yang tidak dilampirkan. Setelahnya, wajib pajak memiliki waktu 30 hari sejak surat diterbitkan untuk melengkapi SPT-nya. “Jika wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan […]

  • Catat, Daftar Fasilitas Kantor Ini Kena Pajak Tahun Ini!

    Catat, Daftar Fasilitas Kantor Ini Kena Pajak Tahun Ini!

    Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengenakan pajak terhadap fasilitas kantor atau natura 1 Juli lalu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. “Penggantian atau imbalan sehubungan dengan […]

WhatsApp WA only