Sosialisasikan Antikorupsi, KPP Imbau Wajib Pajak Tak Gratifikasi

DENPASAR, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak secara tatap muka di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar, Bali pada 31 Januari 2024.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengatakan sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak diperlukan untuk menyampaikan upaya-upaya dalam mewujudkan sikap dan perilaku anti korupsi di lingkungan kantor pajak.

“Guna membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani serta mewujudkan perilaku antikorupsi di lingkungan KPP maka dipandang perlu sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (10/3/2024).

Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa materi yang disampaikan oleh kantor pajak. Pertama, pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa seluruh jenis pelayanan di DJP tidak dipungut biaya apapun.

Kedua, memberikan informasi mengenai 7 saluran pengaduan layanan DJP sebagai sarana bagi wajib pajak untuk menyampaikan keluhan saat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketiga, memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

“Selain upaya dari pihak internal, diperlukan juga peran aktif dari wajib pajak untuk mendukung dan mewujudkan sikap dan antikorupsi di DJP,” jelas Nyoman.

Pada kesempatan yang sama, Nyoman juga menyempatkan untuk menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak atas kontribusi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Tahun 2023 dalam tahun berjalan ini.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only