Author: Admin 02
-

Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Penulis
JAKARTA. Pemerintah akan memangkas beban pajak bagi para penulis melalui penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026 sekaligus upaya meningkatkan minat menulis dan memperkuat industri literasi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan pemberian insentif pajak bagi penulis telah disepakati pemerintah dan […]
-

Pemerintah Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi penulis dengan menurunkan pajak penghasilan (PPh) final menjadi 1,5 persen. Kebijakan itu disiapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi pada semester II tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memutuskan pemberian insentif pajak tersebut untuk mendukung produktivitas penulis di Indonesia. “Untuk perpajakan bagi penulis, tadi kita […]
-

RI siapkan insentif pajak buat penulis hingga diskon transportasi
Jakarta. Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi penulis, diskon tiket transportasi, hingga lanjutan program magang nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci, pemerintah telah memutuskan bakal memberikan insentif PPh final sebesar 1,5 persen untuk profesi penulis. “Kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Diberikan PPh […]
-

Bahlil: PNBP Energi Capai 40 Persen dari Target APBN 2026
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi sudah mencapai 40 persen dari target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. “Di kuartal I 2026, PNBP di sektor energi sudah mencapai kurang lebih 40 persen,” kata Bahlil, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 Mei […]
-

Ketentuan Terbaru Pengajuan Selisih Kelebihan Pajak Belum Dikembalikan
JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 mengatur ulang ketentuan seputar pengajuan selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah, dapat mengajukan kembali pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas selisih pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. “Dalam hal jumlah […]
WA only