Author: Admin 03
-

Pemangkasan PPh 22 hunian mewah tak berdampak signifikan terhadap KPR bank
JAKARTA. Pemerintah mengguyur industri properti dengan beragam insentif, teranyar melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPH) 22 untuk hunian mewah dipangkas dari 5% menjadi 1%. Ketentuan tersebut akan berlaku bagi rumah tapak beserta tanah dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar, dan luas bangunan lebih dari 500 M2. Ini juga berlaku bagi apartemen, kondominium, maupun hunian […]
-

Revisi PPh 22 Stimulan Pasar Properti Kelas Atas
Jakarta: Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi sektor properti terkait penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah dari 5 persen menjadi hanya 1 persen. Ini merupakan insentif tambahan, khususnya pada segmen hunian mewah. Wakil Sekjen Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan revisi PPh 22 mampu menjadi stimulan bagi sektor property […]
-

Pemerintah Siap Beri Insentif Fiskal ke Industri Manufaktur
Jakarta: Pemerintah dalam waktu dekat akan merealisasikan insentif fiskal berupa diskon pajak kepada sektor industri manufaktur sebagai upaya strategis menggairahkan iklim usaha. “Terobosan tersebut sudah dipaparkan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Khususnya fasilitas untuk menunjang ekspor dan investasi. Selain itu juga penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui vokasi dan […]
-

Pemerintah Rilis Insentif Pajak Properti, Ini Respons Pengembang
JAKARTA – Menanggapi sejumlah keringanan aturan pajak yang diguyurkan pemerintah untuk mendongkrak sektor properti, sejumlah pengembang ramai-ramai menyiapkan proyek untuk menyasar pasar kelas atas. Direktur Pengembangan Bisnis PT Pakuwaon Jati Tbk (PWON) Ivy Wong mengatakan bahwa aturan pajak yang terbaru dari pemerintah seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk barang mewah menjadi salah satu opsi bagi PWON untuk mengeksplor ke ranah […]
-

PPh Badan Akan Diturunkan, Kemenkeu Pastikan Tak Berdampak ke Pendapatan Negara
JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan menurunkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana ini dinilai banyak pihak akan berdampak terhadap penurunan pendapatan negara. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana pemangkasan PPh badan ini dicanangkan untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha. Rencana ini diyakini mampu meningkatkan kepatuhan dunia usaha dalam membayarkan […]
WA only