Author: Admin 16
-

Kerja Pemeriksa Pajak Pakai Sistem Klaster, Begini Kata DJP
Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak menjalankan tugas dengan sistem klaster. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (23/9/2022). Penggunaan sistem klaster tersebut sudah diatur dalam PMK 131/2022 dan PMK 132/2022. Sesuai dengan amanat dalam kedua beleid yang mulai berlaku sejak 13 September 2022 tersebut, sistem klaster akan diatur dengan […]
-

Pemberian Beasiswa, Bagaimana Perlakuan Pajaknya? Simak di Sini
Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai perlakukan pajak atas suatu transaksi pemberian beasiswa, baik dari sisi pihak pemberi maupun pihak penerima melalui UU PPh dan secara khusus pada PMK 68/2020. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, pihak yang mengeluarkan biaya berupa beasiswa, biaya beasiswa dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (deductible […]
-

Tiga Cara Ajukan Permohonan Validasi Surat Setoran Pajak PHTB
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menggelar sosialisasi perpajakan tentang aplikasi e-PHTB bagi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terdaftar di KPP Pratama Boyolali. Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali Mardian Nurcahyo mengatakan proses validasi surat setoran pajak (SSP) pajak penghasilan (PPh) pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara daring melalui notaris/PPAT dapat memudahkan wajib pajak. “Sebab, […]
-

Pindah Tempat Tinggal Perlu Ubah Data NPWP, Simak Lagi Ketentuannya
Wajib pajak yang alamat tempat tinggalnya berubah perlu melakukan perubahan data yang termuat dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika alamat tempat tinggal yang baru berada di wilayah kerja KPP yang berbeda, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Sementara itu, apabila alamat baru masih berada dalam satu wilayah KPP yang sama, wajib pajak […]
-

Keberatan Bea dan Cukai Wajib Disampaikan Secara Elektronik Mulai 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2022 yang memuat ketentuan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. PMK 136/2022 tersebut diterbitkan untuk merevisi PMK 51/2017. Berdasarkan pertimbangan PMK 136/2022 tersebut dijelaskan bahwa revisi dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi. “Untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, PMK No. 51/2017 […]
WA only