Pemberian Beasiswa, Bagaimana Perlakuan Pajaknya? Simak di Sini

Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai perlakukan pajak atas suatu transaksi pemberian beasiswa, baik dari sisi pihak pemberi maupun pihak penerima melalui UU PPh dan secara khusus pada PMK 68/2020.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, pihak yang mengeluarkan biaya berupa beasiswa, biaya beasiswa dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020 mengganti peraturan terdahulu PMK 246/2008 s.t.t.d. PMK 154/2009 dan menegaskan pengaturan tentang perlakuan pajak khususnya pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa.

“Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 68/2020.

Sebagai catatan, PMK 68/2020 diterbitkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dan mewujudkan dunia pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang lebih baik.

Pasal 2 PMK 68/2020 juga mempertegas bahwa biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagi penerima, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu merupakan jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Lalu, Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020 mempertegas bahwa penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2020 mengatur bahwa yang dimaksud dengan persyaratan tertentu tersebut meliputi beasiswa yang diterima:

  1. Oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); dan
  2. Untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 PMK 68/2020 komponen beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:

  1. Biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan, atau pelatihan;
  2. Biaya ujian;
  3. Biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil;
  4. Biaya buku;
  5. Biaya transportasi; dan/atau
  6. Biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Meskipun penghasilan beasiswa yang diperoleh oleh penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh, PMK 68/2020 juga mengatur ketentuan pengecualian yang menyebabkan ketentuan tersebut tidak berlaku.

Apa saja yang menyebabkan beasiswa menjadi objek PPh bagi pihak penerima? Jika dikenakan PPh, tarif apa yang digunakan untuk menghitung pajak beasiswa? Baca artikel tentang Panduan Pajak Pemberian Beasiswa hanya di platform Perpajakan ID.

Anda juga dapat melihat contoh-contoh kasus terkait dengan perlakuan PPh atas transaksi pemberian beasiswa di artikel tersebut. Akses panduan pajak Perpajakan ID sekarang.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only