NEWS

  • DJP Sebar Surat Peringatan ke Penunggak Pajak, Tunda Bayar Kena Sanksi

    DJP Sebar Surat Peringatan ke Penunggak Pajak, Tunda Bayar Kena Sanksi

    Direkorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan email peningat bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala. “Apabila Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain […]

  • Aturan Baru Kemenkeu Tutup Celah Makelar Pajak Berkedok Kuasa Wajib Pajak

    Aturan Baru Kemenkeu Tutup Celah Makelar Pajak Berkedok Kuasa Wajib Pajak

    Kebijakan pemerintah yang memperbarui aturan kuasa pajak melalui  PMK Nomor 44 Tahun 2026 dinilai merupakan langkah untuk memperketat celah kebocoran pajak melalui pengaturan kuasa wajib pajak. Direktur Eksekutif Indonesia Econimic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat mengatakan, regulasi anyar tersebut memiliki tujuan yang positif karena berupaya memperkuat integritas administrasi perpajakan, meski tetap menyisakan tantangan yang […]

  • DJP Catat Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun pada Semester I-2026

    DJP Catat Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun pada Semester I-2026

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 atau semester I-2026 mencapai Rp 171,2 triliun. Nilai tersebut turun 31,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penurunan restitusi terjadi pada dua jenis pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) […]

  • Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun Sebelum Jadi Kuasa Pajak, Ini Aturannya

    Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun Sebelum Jadi Kuasa Pajak, Ini Aturannya

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat ketentuan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin berprofesi sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, eks aparatur Kementerian Keuangan diwajibkan menjalani masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun sebelum dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut berlaku bagi pensiunan pegawai […]

  • Eks PNS Kemenkeu Boleh Jadi Kuasa WP Asal Tidak Pernah Dihukum Berat

    Eks PNS Kemenkeu Boleh Jadi Kuasa WP Asal Tidak Pernah Dihukum Berat

    Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pensiunan PNS Kemenkeu harus memenuhi sejumlah ketentuan untuk menjadi seorang kuasa, salah satunya ialah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdi sebagai PNS. “Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan … pihak lain yang […]

WhatsApp WA only