NEWS
-

Perburuan Dimulai! Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Setor Data ke Ditjen Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas jangkauan keterbukaan informasi dengan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melaporkan data transaksi dan pengguna aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini ditekenan Purbaya […]
-

11 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Ini Caranya & Dapatkan Kode Otorisasi DJP
Jumlah wajib pajak yang aktivasi akun Coretax terus bertambah pada awal tahun 2026. Untuk Anda yang belum, berikut cara aktivasi akun Coretax dan cara mendapatkan kode otorisasi atau tanda tangan digital untuk perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajib pajak segera aktivasi akun Coretax. Pasalnya, wajib pajak harus menggunakan akun Coretax untuk […]
-

Purbaya Mau Tambah Unit Baru di Ditjen Pajak Khusus Tangani Coretax
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.117/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.124/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Beleid itu fokus untuk menambah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang khusus menangani sistem administrasi inti layanan perpajakan atau Coretax. Pada PMK No.124/2024 yang saat itu […]
-

8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Pakai Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terdapat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Sampai 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak. Capaian ini disebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan wajib pajak. Jika dibandingkan dengan periode yang […]
-

Gunakan NPPN pada 2026, WP Perlu Segera Sampaikan Pemberitahuan
Wajib pajak orang pribadi perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) sejak awal tahun dalam hal hendak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto tahun 2026. Sebagaimana diatur dalam Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, penggunaan NPPN harus diberitahukan ke DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. “Wajib […]
WA only