NEWS
-
Pengusaha Ritel Protes Impor Barang Mewah Dibatasi, Ini Jawaban Kemendag
JAKARTA – Kementerian Perdagangan menepis anggapan bahwa pihaknya melarang impor bawang mewah yang akhir-akhir ini dikeluhkan pelaku usaha ritel. Direktur Impor Kemendag Sihard Hadjopan Pohan mengatakan Kemendag memang melakukan beberapa pengendalian masuknya barang mewah ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam upaya melindungi industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Tidak ada larangan impor […]
-
Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Wajib SPT Tahunan
JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi UMKM yang penghasilan brutonya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%. Ketentuan ini diatur dalam PP 23/2018. Perlu dicatat, wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekanisme setor sendiri dianggap sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan […]
-
Jelang Jatuh Tempo, Loket Pembayaran PBB Tetap Buka pada Akhir Pekan
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin akan tetap membuka loket pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di luar hari kerja. Kepala Subbidang Penagihan BPKPAD Kota Banjarmasin M Syarif mengatakan loket pembayaran PBB-P2 akan tetap buka pada akhir pekan. Menurutnya, pembukaan layanan pada Sabtu dan Minggu menjadi upaya pemkot […]
-
Faktur Pajak Dinyatakan Terlambat Dibuat, Begini Konsekuensinya
JAKARTA. Pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak sesuai dengan tanggal seharusnya faktur pajak dibuat. Apabila tanggal pada faktur pajak melewati saat seharusnya faktur pajak dibuat maka faktur pajak tersebut dinyatakan terlambat dibuat. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: saat penyerahan BKP/JKP, saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran […]
-
Ingat! NIK Pembeli Sudah Bisa Dicantumkan dalam Faktur Pajak
Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memenuhi kewajiban pencantuman identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP berkewajiban untuk mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak. Identitas pembeli terdiri dari nama, alamat, dan NIK atau NPWP. “Identitas pembeli […]