Ingat! NIK Pembeli Sudah Bisa Dicantumkan dalam Faktur Pajak

Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memenuhi kewajiban pencantuman identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP berkewajiban untuk mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak. Identitas pembeli terdiri dari nama, alamat, dan NIK atau NPWP.

“Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi … nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 huruf b angka 2 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Sebelum PER-03/PJ/2022 berlaku, aturan pencantuman NIK pembeli pada faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021. Berdasarkan PP tersebut, NIK memiliki kedudukan yang sama dengan NPWP.

“NIK … mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan,” bunyi Pasal 19A ayat (3) PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021.

Dipertegas pada ayat selanjutnya, faktur pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli berupa nama, alamat, dan NIK adalah faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN.

PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang memakai NIK sebagai identitas pembeli merupakan faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP/JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Dengan demikian, apabila PKP hendak membuat faktur pajak, tetapi tak mengetahui NPWP pembeli maka PKP dapat menggunakan NIK pembeli guna memenuhi syarat pencantuman identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only