NEWS
-

Ingat, Ini Sederet Kewajiban yang Harus Dilaksanakan WP soal SPT
JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan ulang ketentuan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak, khususnya yang berhubungan dengan pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Ketentuan teranyar mengenai kewajiban dan tata cara pelaporan SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Hal utama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. “Setiap wajib pajak wajib […]
-

DJP Catat 10,79 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 5 April 2026
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10,79 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan wajib pajak hingga 5 April 2026 dini hari. SPT Tahunan yang disampaikan utamanya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan data DJP, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak orang pribadi mencapai 10,55 juta SPT. “Pelaporan SPT Tahunan PPh […]
-

Jutaan SPPT 2026 Mulai Dibagikan, Warga Diimbau Segera Bayar PBB
CIAMIS. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2026 kepada wajib pajak. Tercatat, sudah ada 1,36 juta SPPT yang dicetak dan didistribusikan bertahap melalui kecamatan pada Maret 2026. SPPT selanjutnya akan disalurkan ke desa dan kelurahan untuk diberikan secara langsung kepada wajib […]
-

Ada Kelonggaran Waktu, DJP Imbau WP Jangan Lapor SPT Last Minute
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, dan tidak menunda-nunda pelaporan sampai mendekati batas akhir masa relaksasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan relaksasi pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hanya berlaku selama 1 bulan, yakni sampai dengan 30 April […]
-

Internet Lemot Saat Lapor SPT Tahunan? Coba Pakai Coretax Form
JAKARTA. Fitur coretax form bisa menjadi opsi terbaik bagi wajib pajak yang mengalami kendala jaringan internet saat mengisi laporan SPT Tahunan. Dengan coretax form, wajib pajak bisa mengisi formulir SPT Tahunan secara offline tanpa jaringan internet. Namun, wajib pajak harus lebih dulu mengunduh coretax form di laman coretax system. Setelahnya, barulah coretax form ini bisa […]
WA only