NEWS
-

Bukan Hukuman Pidana, Ini Kata DJP soal Penyanderaan untuk Tagih Pajak
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyanderaan (gijzeling) dalam rangka penagihan pajak bukanlah merupakan hukuman pidana. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter mengatakan penyanderaan merupakan salah satu rangkaian tindakan penagihan pajak yang hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. “Penyanderaan dalam konteks tindakan penagihan ini diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang […]
-

BPK Temukan 2 Pelaku Usaha yang Tak Layak Dapat Tax Holiday
Melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya temuan terkait dengan pemberian tax holiday dan tax allowance. BPK menemukan ada 2 pelaku usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday dan tax allowance meski sudah berproduksi komersial sejak pengajuan fasilitas. Hal ini timbul karena Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak memverifikasi kelengkapan data […]
-

Restitusi Pajak Anjlok 38,7%, Ditjen Pajak Baru Kembalikan Rp 198,71 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026. Nilai tersebut turun 38,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, realisasi restitusi hingga September 2026 masih bersifat sementara. Pasalnya, […]
-

Cara Hitung Pembayaran Pajak dalam Pengajuan Pengurangan Sanksi Diubah
Melalui PMK 71/2026, pemerintah merevisi format penghitungan pembayaran pajak ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan, penghapusan, pembatalan di bidang perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan PBB-P5L. Berdasarkan PMK 71/2026, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pokok pajak terutang sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan sanksi/denda pajak, termasuk untuk PBB-P5L. Artinya, pembayaran pajak diperhitungkan terlebih […]
-

Ditjen Pajak Catat Ada 420.000 Wajib Pajak Kena Tarif Pajak 35%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 420.000 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) saat ini menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, jumlah tersebut merupakan WP OP yang dikenakan lapisan tarif PPh progresif tertinggi. “Terkait WP yang menggunakan tarif PPh […]
WA only