NEWS
-
DJP Klarifikasi Tidak Pernah Bentuk Satgas untuk Awasi Wajib Pajak Kaya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)tidak pernah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasikepatuhan wajib pajak kaya atau yang berpenghasilan tinggi atau highwealth individual (HWI),melainkan membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan atau compliance risk management (CRM). “Kalau dikatakan ada satgas yang mengelola HWI, itu tidak benar. Yang benar adalah kami membangun cara kami bekerja yang konsisten […]
-
DJP: Pungutan Pajak Natura Dorong Kesejahteraan Karyawan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapan alasan pemerintah menerapkan pajak natura pada tahun ini. Hal ini bertujuan mendorong pemberi kerja atau perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencakup 3M yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan […]
-
DJP Belum Bisa Pastikan Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Natura
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan belum bisa memastikan potensi penerimaan negara dari pajak natura. “Saya belum mengalkulasi secara keseluruhan karena kami menunggu SPT yang akan disampaikan pada 2024 untuk tahun kerja 2023,” kata Suryo saat media briefing di Jakarta, Kamis (6/7/2023). Dia menjelaskan, pajak natura atau kenikmatan bertujuan untuk mendorong perusahaan pemberi […]
-
Ditjen Pajak Pastikan Pajak Natura Tak Berdampak ke Gaji Karyawan Biasa
Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023. Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berisi tentang aturan teknis terkait pengenaan pajak natura dan/kenikmatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pengenaan pajak natura […]
-
Dapat Fasilitas Kantor Harus Lapor di SPT Pajak, Ini Caranya!
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, karena pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 diberlakukan sejak 1 […]