Subsidi Ongkos Kereta Cepat, Luhut Usul Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

RencanaMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menaikkan pajak kendaraan sepeda motor berbahan bakar fosil menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/1/2024).

Luhut mengatakan pemerintah sedang mencari formulasi titik ekuilibrium kebijakan dalam konteks mengurangi polusi udara. Salah satu usulannya ialah dengan menaikkan tarif pajak kendaraan untuk sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM).

“Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional sehingga nanti itu juga bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat,” katanya.

Selain menaikkan pajak, lanjut Luhut, pemerintah juga akan melakukan berbagai upaya lainnya mulai dari menerapkan ganjil-genap sampai dengan mempersiapkan infrastruktur sehingga masyarakat dapat menitipkan mobil maupun motornya.

Meski begitu, ia belum bisa memberikan keterangan kapan ketentuan itu direalisasikan. Menurutnya, usulan itu bakal dibawa ke rapat terbatas bersama presiden sehingga diharapkan ada turunan regulasi terkait dengan pajak sepeda motor nonlistrik.

Selain pajak kendaraan, Luhut juga mengomentari perihal tarif pajak hiburan 40-75%. Menurutnya, pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu tersebut dinilai belum urgensi sehingga perlu ditunda penerapannya.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah akan segera mengevaluasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu tersebut.

Luhut menuturkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu perlu ditimbang ulang karena berpotensi memberikan dampak pada pedagang kecil dan pekerja pada sektor tersebut. Selain mengenai pajak sepeda motor dan pajak hiburan, terdapat pula ulasan lainnya terkait dengan pajak.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya:

RPP Insentif Pajak Ditunggu, Simpan DHE SDA Dalam Negeri Makin Menarik

Bank Indonesia menilai insentif pajak akan membuat eksportir makin tertarik menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan insentif pajak penghasilan (PPh) nantinya akan diberikan tidak hanya atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada deposito, tetapi juga instrumen moneter/keuangan lainnya.

Dia berharap RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu akan segera terbit. “Intinya nanti pasti pajaknya lebih menarik dan juga ada produk-produknya tidak hanya deposito,” katanya.

Kena Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pengusaha Spa Bisa Judicial Review

Kemenkeu mempersilakan pelaku usaha mengajukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan pengujian materiil atau judicial review adalah hak setiap warga negara.

“Silakan menggunakan jalur yang secara hierarkis diperlukan. Untuk judicial review yang sudah diajukan, tentu Kemenkeu akan memberikan tanggapan saat sidang di MK,” ujarnya. 

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menyelamatkan potensi keuangan daerah hingga Rp36,37 triliun sepanjang 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK turut berkontribusi dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, KPK juga berupaya memperkuat peran koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah.

“KPK bersama pemda, kejaksaan, BPN, serta stakeholder terkait lainnya melakukan penyelamatan keuangan daerah yang berasal dari penertiban dan penyelamatan barang milik daerah serta penagihan tunggakan pajak daerah,” tuturnya.

DJP: Tarif Efektif PPh 21 Selaraskan Sistem Potput dan Standar Global

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menggelar Kelas Pajak Kolaboratif yang membahas tentang penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia mengatakan kehadiran PP 58/2023 dan PMK 168/2023 telah menyelaraskan ketentuan pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dengan standar yang berlaku di banyak negara.

“Kita, hampir sama dengan banyak negara di dunia, akan mulai menerapkan tarif efektif rata-rata yang kita kenal dengan sebutan TER,” katanya. 

Sumber : news.ddtc.co.id 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only