NEWS
-
Kinerja Moncer, PLN Setor Dividen Rp2,19 T dan Pajak Rp35 T Ke Negara
PT PLN (Persero) menyetorkan dividen Rp2,19 triliun kepada negara pada 2022. Angka ini meningkat sebesar 191,7 persen dari Rp750 miliar pada 2021. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan tak hanya pembayaran dividen, pihaknya juga memberikan penghasilan ke negara berbentuk setoran pajak hingga Rp35,33 triliun atau meningkat sebesar 13,1 persen dibandingkan 2021. Ia menuturkan PLN sebagai perusahaan BUMN berkomitmen untuk terus […]
-
Penerimaan Pajak Hotel di Makassar Naik Hingga 37,5 Persen
Realisasi penerimaan pajak hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2022 tercatat mencapai Rp112 miliar. Angka tersebut meningkat signifikan hingga 37,5 persen dari realisasi tahun sebelumnya yang hanya Rp70 miliar. Kepala Bidang Perpajakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Eldi mengatakan, salah satu pendorong melonjaknya penerimaan pajak sektor ini karena mulai banyaknya konser […]
-
Sepakat! Rasio Pajak 2024 Bakal Naik
Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat penerimaan perpajakan akan digenjot untuk RAPBN 2024. Dengan demikian, rasio perpajakan atau tax ratio dalam arti luas dinaikkan rentangnya dari yang telah ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Kesepakatan pembicaraan terkait dorongan untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun ini telah dibahas antara pemerintah dan DPR […]
-
Kemenkeu Raup Rp12,57 T dari Pajak Digital Netflix Dkk per Mei 2023
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi Rp12,57 triliun dari pajak digital yang disetorkan 133 dari 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk Netflix, per Mei 2023. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp2,43 triliun setoran 2023,” rinci Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak […]
-
Upload Faktur Pajak Ada Eror ‘Dokumen SPPB Tak Ditemukan’, Ini Tipnya
Barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke dalam kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. Dalam hal pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari daerah lain dalam daerah pabean, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak menggunakan e-faktur. Namun, ada kalanya muncul kendala teknis kegagalan upload […]