NEWS
-

Sederet Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Ditjen Pajak (DJP) menyebut tengah bersiap melakukan penunjukan pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan para pedagang online. Hal ini berarti ketentuan dalam PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 akan segera berlaku setelah sempat ditunda. Seiring dengan akan diterapkannya PMK 37/2025, salah satu poin yang perlu diingatadalah beragam jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 olehmarketplace. […]
-

Suami-Istri PH/MT Tetap Dapat Omzet Tidak Kena Pajak Sendiri-sendiri
Berlakunya PP 20/2026 tak memberikan dampak terhadap pemberlakuan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak suamiistri yang melakukan pisah harta atau melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara terpisah (PH/MT). Secara umum, wajib pajak orang pribadi UMKM memperoleh fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dalam hal wajib pajak orang pribadi […]
-

DJP Ungkap Modus Pecah Usaha Demi Tarif Pajak UMKM
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya praktik pemecahan usaha dengan mendirikan banyak perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV) untuk tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya menemukan pola sejumlah pelaku usaha yang mendirikan badan […]
-

Larang Pecah Usaha demi PPh Final, DJP: UMKM Harus Bangga Naik Kelas
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaku usaha tidak memecah usaha demi memanfaatkan skema PPh final UMKM. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemecahan usaha justru menunjukkan pelaku usaha lebih memilih mempertahankan status sebagai usaha mikro dan kecil ketimbang naik kelas menjadi usaha menengah dan besar. Menurutnya, pelaku usaha semestinya bangga jika mampu […]
-

Catat! Tiga Kondisi Ini Bikin Tiket Pesawat Tak Dapat Insentif PPN DTP
Pemerintah meluncurkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian tiket pesawat selama masa liburan sekolah. Berdasarkan PMK 43/2026, pemerintah mengatur beberapa kondisi yang menyebabkan masyarakat tidak bisa mendapatkan insentif PPN DTP. Apabila demikian, konsumen harus menanggung PPN terutang sesuai ketentuan yang berlaku ketika membeli tiket pesawat. “Atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri […]
WA only