Mindblown: a blog about philosophy.
-
Dari Target Rp121 Triliun, Realisasi Insentif Pajak Baru Rp17 Triliun
JAKARTA, Realisasi pemberian fasilitas pajak bagi dunia usaha dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 baru mencapai Rp17,23 triliun per 19 Agustus 2020. Dengan demikian, realisasi pemberian fasilitas pajak kepada dunia usaha baru mencapai sebesar 14,3% dari pagu pemberian insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun. Kementerian Keuangan masih optimistis stimulus berupa fasilitas pajak ini akan semakin meningkat pemanfaatannya […]
-
Cara Memberitahu KPP Bila WP Memilih Tidak Dikenai PPh Final 0,5%
SESUAI dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat dikenakan pajak penghasilan secara final atau PPh Final dengan tarif 0,5%. Namun, pemerintah menyerahkan pilihan kepada wajib pajak untuk menjadi wajib pajak PP 23 atau tidak. Jika Anda memilih tidak menjadi wajib pajak PP […]
-
Soal Insentif Pajak 2021 yang Turun, Begini Respons DPR
JAKARTA, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai para pengusaha masih sangat membutuhkan insentif perpajakan pada 2021 untuk memulihkan usaha dari tekanan pandemi. Meski demikian, Hendrawan belum bisa menaksir apakah nilai insentif perpajakan yang direncanakan pemerintah dalam RAPBN 2021 senilai Rp20,4 triliun mencukupi atau kurang. Dia beralasan, DPR RI saat ini juga menunggu kejelasan […]
-
Indonesia Waspada! Resesi Sudah Hantam Satu per Satu Negara Tetangga
Jakarta – Indonesia semakin banyak dikelilingi oleh negara yang masuk jurang resesi. Satu per satu negara ASEAN sudah resmi mengumumkan masuk jurang resesi seperti Singapura, Filipina, Malaysia hingga yang terakhir Thailand. Indonesia juga tidak terlepas dari ancaman resesi. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan resesi di Indonesia bukan […]
-
Kabar Baik, Pemko Batam Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Berlaku hingga 30 September
BATAM – Pemerintah Kota Batam memberikan insentif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak. Dengan begitu, masyarakat dapat melunasi pembayaran pajak ini tanpa perlu memusingkan denda. Penghapusan denda PBB-P2 berlaku hingga 30 September 2020 mendatang. Melihat waktu yang cukup panjang, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) […]
Got any book recommendations?