Bos Pajak ke Orang Kaya Jaksel: Tak Ikut TA, Kami Periksa!

Program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir pada 30 Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau kepada para wajib pajak untuk segera mengikuti program ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

“Saya mohon mumpung ada kesempatan, kami lihatkan bareng-bareng. Jika ada harta yang belum terlaporkan silahkan deklarasikan. […] Kalau tidak ikut PPS dan tidak mendeklarasikan hartanya, ada kemungkinan kita pastikan periksakan,” jelas Suryo dalam acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Apabila terdapat wajib pajak yang tidak atau kurang dalam mengungkap harta alias ikut dalam program Tax Amnesty Jilid II, maka ada konsekuensi yang akan bisa diterapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun dalam Kebijakan I, bagi peserta tax amnesty, baik orang pribadi atau badan yang sampai dengan PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta belum dilaporkan surat pernyataan harta (SPH) pada saat mengikuti tax amnesty 2016, dan DJP menemukan harta lainnya yang diperoleh sampai 2015, baik itu harta baru kurang/belum diungkap saat tax amnesty, maka dikenakan beberapa tarif.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 dan sesuai sanksi Undang-Undang Tax Amnesty, maka tarif pajak yang akan dikenakan yakni 25% untuk PPh Badan, 30% untuk PPh Orang Pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Serta sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar.

Adapun untuk kebijakan II, bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang masih terdapat harta 2016-2020 yang tidak diungkap, wajib pajak dalam surat pemberitahuan mengungkapkan harta (SPPH).

Apabila pada kebijakan II ini, DJP menemukan harta lainnya yang diperoleh 2016-2020, baik itu harta baru kurang atau belum diungkap, maka para wajib pajak akan diterapkan PPh Final 30% dari harta bersih, serta sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.

Sesuai Undang-udang HPP, maka PPh final diterapkan 30% dan sanksi per bulan ditambah uplift factor 15%.

Suryo merinci, sampai dengan 5 Juni 2022, pukul 23.00 WIB, sebanyak 61.315 wajib pajak sudah mengikuti PPS, dengan 71.950 surat keterangan. Dengan nilai harta bersih sampai Rp 125,2 triliun, dan deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 108,8 triliun dan investasi Rp 7,1 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp 9,16 triliun.

“Jumlah penerimaan pajak dari program PPS saat ini sudah mencapai Rp 12,56 triliun,” jelas Suryo.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only