NEWS
-

Skema Pajak yang Menekan Bisnis Logistik
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menilai ketentuan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan menjadi salah satu penyebab tingginya biaya logistik nasional yang saat ini mencapai 24% terhadap produk domestik bruto (PDB). Ketua Umum Asperindo, Budiyanto, mengungkapkan bahwa biaya logistik Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. […]
-

Influencer Tak Berhak atas PPh Final UMKM 0,5%
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital seperti influencer, YouTuber, maupun konten kreator Otoritas menekankan, sejak awal profesi tersebut dikategorikan sebagai pekerja bebas, sehingga tidak berhak memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Direktur […]
-

Risiko Perburuan Pajak Agresif di Tahun Depan
Target pendapatan negara tahun depan diperkirakan bakal sulit tercapai. Sebab, rasio pajak Indonesioa saat ini masih rendah, baru mencapai 9,3% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2025. Untuk diketahui, pemerinah dan DPR menyepakati target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 sebesar 12,01%-12,40% dari PDB. Batas bawah kesepakatan tersebut, […]
-

Pajak Semakin Ketat, Beban UMKM Meningkat
Pemerintah memperketat pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah memperketat fasilitas ini khususnya untuk mencegah praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa anak usaha dengan tujuan agar omzet masing-masing entitas di bawah batas Rp 4,8 miliar. Sekadar mengingatkan, UMKM dengan […]
-

Firm Splitting Ancam Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% oleh 93.260 wajib pajak (WP). Ini sekitar 17,21% dari total 542.000 WP UMKM terdaftar. DJP menilai salah satu modus yang digunakan adalah firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif […]
WA only