NEWS

  • Suahasil Rombak Aturan Bayar Utang Pajak, Pokok Dilunasi Lebih Dulu

    Suahasil Rombak Aturan Bayar Utang Pajak, Pokok Dilunasi Lebih Dulu

    Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pembayaran utang pajak dari penghitungan secara proporsional ke mendahulukan pelunasan kewajiban pokoknya.  Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/2026 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.  Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 29 September 2026 dan […]

  • Cara Menambahkan Tempat Kegiatan Usaha Baru dan NITKU di Coretax

    Cara Menambahkan Tempat Kegiatan Usaha Baru dan NITKU di Coretax

    SEJAK Januari 2025, administrasi perpajakan tidak lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha (TKU). Wajib pajak pun harus melaporkan setiap TKU-nya untuk diberikan NITKU. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak […]

  • DJP Tekankan Kolaborasi Antarnegara untuk Hadapi Tantangan Perpajakan Global

    DJP Tekankan Kolaborasi Antarnegara untuk Hadapi Tantangan Perpajakan Global

    JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara untuk menghadapi perubahan model bisnis dan transaksi lintas batas. Kerja sama yang kuat diharapkan dapat meningkatkan kepastian perpajakan, memudahkan pemenuhan kewajiban pajak, serta mendukung perdagangan dan investasi. Hal ini disampaikan Bimo saat membuka forum internasional Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum  (Britacof) ke- […]

  • Kepdirjen Baru, WP Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga!

    Kepdirjen Baru, WP Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga!

    Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dengan memanfaatkan pengurangan sanksi administratif sebesar 100%, 50%, dan 25%. Sebagaimana diatur dalam Diktum Kesatu huruf b KEP-239/PJ/2026, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berlaku atas pembetulan yang dilakukan wajib pajak atas SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai […]

  • Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Dilonggarkan

    Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Dilonggarkan

    Pemerintah membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. ​Melalui aturan baru tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengurangi atau menghapus sanksi administratif, termasuk denda administratif pajak bumi dan bangunan (PBB), dalam […]

WhatsApp WA only