NEWS

  • Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun Sebelum Jadi Kuasa Pajak, Ini Aturannya

    Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun Sebelum Jadi Kuasa Pajak, Ini Aturannya

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat ketentuan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin berprofesi sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, eks aparatur Kementerian Keuangan diwajibkan menjalani masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun sebelum dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut berlaku bagi pensiunan pegawai […]

  • Eks PNS Kemenkeu Boleh Jadi Kuasa WP Asal Tidak Pernah Dihukum Berat

    Eks PNS Kemenkeu Boleh Jadi Kuasa WP Asal Tidak Pernah Dihukum Berat

    Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pensiunan PNS Kemenkeu harus memenuhi sejumlah ketentuan untuk menjadi seorang kuasa, salah satunya ialah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdi sebagai PNS. “Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan … pihak lain yang […]

  • Penerimaan Pajak 2026 Diramal Kurang Rp46,9 Triliun, Purbaya Mau Kerja DJP Lebih Efisien

    Penerimaan Pajak 2026 Diramal Kurang Rp46,9 Triliun, Purbaya Mau Kerja DJP Lebih Efisien

    Penerimaan pajak sampai akhir 2026 diprakirakan tidak memenuhi target Rp2.357,7 triliun. Pemerintah memproyeksikan terjadi shortfall sebesar Rp46,9 triliun. Berdasarkan Outlook Postur APBN 2026, penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun ini hanya akan mencapai Rp2.310,8 triliun. Realisasinya mencapai 98% dari target, dengan pertumbuhan seesar 20,5% (yoy) dibanding tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan otoritas […]

  • PMK 44/2026: Persyaratan Baru Menjadi Kuasa Wajib Pajak

    PMK 44/2026: Persyaratan Baru Menjadi Kuasa Wajib Pajak

    Menteri keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan kuasa di bidang perpajakan (kuasa wajib pajak), yakni PMK 44/2026. Pada saat PMK 44/2026 berlaku, yaitu 6 Juli 2026, PMK 229/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Mengapa menteri keuangan menerbitkan aturan baru menyangkut persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban […]

  • Pemerintah Pertegas 3 Pihak yang Dapat Ditunjuk Jadi Kuasa Wajib Pajak

    Pemerintah Pertegas 3 Pihak yang Dapat Ditunjuk Jadi Kuasa Wajib Pajak

    Pemerintah menerbitkan PMK 44/2026 yang merombak persyaratan untuk menjadi kuasa pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/7/2026). Penerbitan PMK 44/2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 229/2014. Penggantian peraturan dilakukan karena PMK 229/2014 belum mengatur persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan […]

WhatsApp WA only