NEWS
-

Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,7 Triliun jelang Marketplace Pungut PPh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp54,71 triliun sampai dengan 30 Juni 2026. Setoran pajak ini tercatat sekitar satu bulan sebelum implementasi pemungutan pajak penghasilan (PPh) pedagang di lokapasar (marketplace). Secara terperinci, penerimaan pajak ekonomi digital ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) Rp42,01 […]
-

Cara DJP Minta Informasi Keuangan WP untuk Kepentingan Sengketa Pajak
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) mengatur tata cara permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) informasi keuangan dalam rangka penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan. Upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud di antaranya adalah keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Merujuk SE-9/PJ/2026, ada 2 pihak yang berwenang […]
-

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 T hingga Akhir Semester I-2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penambahan akumulasi setoran pajak dari aktivitas ekonomi digital. Hingga Juni 2026 atau akhir Semester I-2026, setoran pajak ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun. Angka ini naik sekitar Rp1,86 triliun dibanding bulan sebelumnya yang senilai Rp52,85 triliun. “Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara […]
-

PPh 0% di PFII Bukan Berarti Bebas Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan insentif pajak bagi para investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan tetap mengacu pada ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT). Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengatakan insentif PPh badan 0% bukan berarti investor otomatis bebas pajak. Sebab, grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria GMT akan dikenai […]
-

Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2023 Masih Lewat DJP Online, Bukan Coretax
Wajib pajak yang ingin membayar PPh badan untuk tahun pajak 2023 tidak dapat menggunakan kode billing deposit di Coretax DJP. Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya pelunasan PPh Badan tahun pajak 2023 melalui ID Billing Deposit di Coretax DJP. Terkait dengan itu, Kring Pajak menjawab bahwa pelunasannya masih melalui DJP Online. […]
WA only