Pajak Pedagang di Marketplace Ditunda, Purbaya Sebut Ada Mekanisme Pengembalian

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah menyiapkan mekanisme pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) pedagang atau seller yang sudah dipungut oleh platform lokapasar (marketplace) sejak 1 Agustus 2026.

Untuk diketahui, Purbaya memutuskan implementasi pemungutan PPh pedagang online ditunda akibat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik. Awalnya, pemungutan PPh seller di marketplace sudah diterapkan pada awal bulan ini.

“Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan [pajak yang sudah dipungut],” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya juga menyebut nantinya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penundaan itu. Menurutnya, penundaan ini tidak lepas dari kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat yang belum membaik sepenuhnya. 

Salah satu indikasi adalah pertumbuhan ekonomi kuartal II/2026 yang hanya mencapai 5,29% (YoY). Laju pertumbuhan ini lebih rendah dari capaian pada kuartal I/2026 yakni 5,61% (YoY). 

“Jadi gini, [pertumbuhan ekonomi] 5,29% kan belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, kami akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kami tunda,” ujar mantan ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.

Beberapa indikasi lain yang melatarbelakangi penundaan ini yaitu data kepercayaan konsumen dan penjualan ritel. Sebelum adanya indikasi perbaikan signifikan, Purbaya memastikan pemungutan PPh pedagang di marketplace ini belum akan diterapkan.

Hanya saja, Purbaya masih belum mengungkap sampai kapan penundaan ini akan berlangsung.

“[Implementasi] ditunda sampai kami tentukan ke depan seperti apa. Kami lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” jelasnya.

Saat dimintai konfirmasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) juga belum mengungkap seperti apa mekanisme pengembalian pajak pedagang yang sudah dipungut marketplace.

“Sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, pemungutan PPh oleh marketplace ditunda pelaksanaannya. Terkait pajak yang sudah terlanjur dipungut, mohon ditunggu informasi selanjutnya dari kami,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, DJP Kemenkeu pada awal Juli 2026 mengumumkan empat marketplace telah ditunjuk menjadi pemungut PPh pedagang di lokapasar. Mereka adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penunjukan keempat perusahaan lokapasar ini berdasarkan kesiapannya dalam memungut pajak seller. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only