NEWS
-
Golongan Orang yang Bebas Tidak Lapor Pajak
Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Namun, tidak semua individu harus menjalankan kewajiban ini. Ada beberapa kategori wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Ketentuan mengenai siapa saja yang tidak perlu lapor pajak ini telah tertuang […]
-
Aturan Soal Natura Makanan-Minuman yangDikecualikan dari Objek Pajak
TERBITNYA UU HPP membuat natura dan/atau kenikmatan yang dahulu umumnya bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh), kini diperlakukan sebagai objek PPh. Kendati demikian, terdapat sejumlah natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh s.t.d.d UU HPP. […]
-
Tanpa Coretax, Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online
Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax telah resmi diimplementasikan 1 Januari 2025. Apakah sistem ini sudah bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024? Untuk dikatahui, saat ini tengah berlangsung pelaporan SPT Tahunan 2024 dimana batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2025 dan wajib pajak badan paling lambat […]
-
Terakhir 31 Maret, Simak Panduan Mengisi SPT Tahunan Form 1770S secara Online
Pelajari cara mengisi SPT 1770S untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan bagi individu dengan pendapatan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Pelaporan SPT tahunan pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2025. Proses pengisian SPT tahunan pribadi masih dilakukan secara online melalui e-Filing DJP, karena sistem baru seperti Coretax belum diterapkan untuk SPT Pribadi. Dengan […]