Potensi Pajak MBG Capai Triliunan Rupiah

Potensi penerimaan pajak dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa mencapai triliunan rupiah per tahun. Nilai ini dihitung dari dana insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, saat ini masih ada perdebatan mengenai status dana tersebut, apakah termasuk hibah atau objek Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penetapan suatu penghasilan sebagai objek pajak harus merujuk pada undang-undang. Ia menyebutkan, dana insentif SPPG pada prinsipnya masih memenuhi kriteria objek PPh.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dikelola oleh badan usaha yang memang mendapatkan laba dari operasionalnya,” ujar Bimo, Kamis (18/6).

Dari sisi perhitungan, Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, memperkirakan total insentif SPPG bisa mencapai Rp40,9 triliun per tahun dengan potensi PPh sekitar Rp4,5 triliun. Hitungan ini berdasarkan asumsi adanya 28.390 dapur MBG dan insentif sebesar Rp6 juta per hari.

Menurut Raden, klaim hibah tidak otomatis membuat dana tersebut bebas pajak. “Walaupun statusnya hibah, tetap diperlakukan sebagai objek PPh jika tidak memenuhi syarat,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat, yang menilai insentif tersebut merupakan imbalan jasa, bukan hibah. “Ini merupakan kontraprestasi atas penyediaan barang dan jasa, bukan pemberian tanpa pamrih,” terang dia.

Ariawan memperkirakan, dengan 24.500 unit SPPG yang beroperasi selama 313 hari per tahun, total arus kas bruto dapat mencapai Rp46,01 triliun. Dengan asumsi margin laba bersih sebesar 20%, potensi penerimaan PPh Badan yang dapat dipungut berkisar Rp2,02 triliun per tahun. Jika target nasional 32.000 SPPG tercapai, potensi penerimaan yang hilang akibat ketidakjelasan aturan bisa meningkat sekitar Rp2,64 triliun per tahun.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, memperkirakan potensi penerimaan pajak dari insentif MBG dapat mencapai Rp3,5 triliun hingga Rp6 triliun per tahun.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi 10%-15% dari pagu anggaran MBG 2026 sebesar Rp170 triliun–Rp180 triliun yang dialokasikan sebagai insentif operasional dan dikenakan tarif PPh Badan efektif sebesar 20%-22%.

Rizal menekankan pentingnya kejelasan aturan dari pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan distorsi di masa mendatang.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 20 Juni 2026.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only