Kadin Minta Pemerintah Tak Kenakan PPN Untuk Ekspor Jasa

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Ekonomi (LP3E), Kamar Dagang dan Industri ( Kadin), Didik Rachbini menilai penetapan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dapat menghambat ekspor di sektor jasa. Menurut Didik, ekspor di sektor jasa mampu memberikan devisa yang besar untuk pemerintah. “Untuk ekspor jasa kan menghasilkan devisa, supaya cepat tumbuh jangan dipajakin,” ujar Didik di Jakarta, Kamis (27/9/2018). Didik mendorong agar pemerintah memberikan PPN tarif 0 persen kepada ekspor jasa yang potensial agar mampu menghasilkan devisa. “Pajak itu sebisa mungkin memberikan insentif untuk maju. Kalau dipajakin ekspor keluar, itu sama saja menghambat,” kata Didik. Pemerintah saat ini mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi sektor ekspor jasa. Hanya tiga jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0 persen, yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. Pemerintah saat ini merencanakan penambahan 6 jenis jasa lagi yang akan diberikan PPN 0 persen, yakni jasa teknoogi dan informasi, jasa penelitian dan pengemabnagan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional dan jasa perdagangan.

Didik pun menyambut baik rencana tersebut. “Saya rasa kalau ekspor jasa yang potensial yang sekarang dipajakin diturunkan jadi 0, itu perkembangan yang bagus dan perlu didorong supaya menghasilkan devisa lebih banyak,” ucap dia.

Sumber: Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only