Punya Gaji Rp 4,35 Juta, Apakah Harus Lapor SPT dan Bayar Pajak?

Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya baru membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) pribadi pada Desember 2018. Kalau gaji saya Rp 4,35 juta per bulan. Berapa yang harus saya bayarkan pajaknya? Kapan saya laporkan?

Terima kasih

Jawaban:

Yth Saudara Deddy Mage,

Mengacu kepada informasi yang Saudara berikan bahwa gaji Saudara per bulan adalah Rp 4.350.000. Simulasi perhitungan PPh Saudara dalam satu tahun apabila diasumsikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Saudara adalah belum menikah (TK/0) adalah sebagai berikut:

Gaji 1 bulan Rp 4.350.000

Gaji 1 tahun 12 x Rp 4.350.000 = Rp 52.200.000

PTKP Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak Nihil

PPh Terutang Nihil

Berdasarkan simulasi perhitungan tersebut penghasilan Saudara masih di bawah PTKP sehingga tidak ada kewajiban bagi Saudara untuk melaporkan SPT PPh Orang Pribadi.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240

Sumber : Liputan 6


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only