Pemerintah akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik. Namun, payung hukum tersebut belum jelas kapan diterbitkan.
“Tunggu tanggal mainnya saja,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, ketika ditemui di sela kunjungannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019).
Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa untuk menunjang Perpres yang akan terbit, sejumlah kebijakan lain tengah disiapkan. Airlangga menjelaskan, saat ini pihaknya masih terlibat dalam perumusan insentif pajak untuk mobil listrik.
Insentif tersebut berupa skema baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat. Dia terus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk finalisasi aturan ini.
“Kita kan kemarin bicara mengenai PPnBM. Jadi PPnBM itu sudah dikonsultasikan dengan DPR. Ya tentu kita siapkan,” tandasnya.
Nantinya, PPnBM bakal diluncurkan bersamaan dengan insentif pajak lain yang termaktub dalam paket super deductible tax.
“Plus di situ ada fasilitas super deductible tax, untuk vokasi dan juga untuk inovasi. Semua isu sudah dibahas, tinggal diproses. Keluarnya bareng,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (11/3/2019) lalu, mendatangi Komisi XI DPR untuk membahas skema baru perhitungan PPnBM untuk kendaraan roda empat.
Aturan PPnBM tak lagi menghitung kapasitas mesin, melainkan dari sisi efisiensi, dengan demikian semakin rendah emisi maka semakin rendah pula tarif pajak-nya. Melalui kemurahan ini, pemerintah ingin memberikan insentif dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan mendorong Peraturan Presiden terkait mobil listrik.
Insentif yang dimaksudkan pun tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan menonjolkan pajak penjualan atas barang mewah khusus mobil listrik.
“Jadi PPnBM ini dari sisi fasilitas fiskal. Jadi peningkatan, dan insentif untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia,” ujar Airlangga Hartarto saat itu.
“PPnBM-nya diturunkan ke nol persen. Mobil listrik bukan berbasis CC makanya diubah aturannya.”
Hal serupa juga disampaikan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR agar skema baru perhitungan PPnBM bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah, dalam pasal 8 ayat 3.
“Oleh karena itu, kami sampaikan surat ke DPR untuk konsultasi karena ada perubahan PPnBM roda 4. Perubahan tersebut adalah pada saat ini policy PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida,” kata Sri Mulyani kala itu.
Namun, perlu diketahui perubahan skema pajak penjualan khusus kendaraan bermotor tidak berlaku bagi mobil super mewah, seperti Lamborgini dan sejenisnya. Hal ini karena Lamborgini dan sejenisnya memiliki emisi mesin di atas 5.000 cc, dan tentunya hanya dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan besar.
Sumber: CNBC Indonesia
Leave a Reply