Masih Minim, Baru 7,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Batas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak bakal berakhir pada 30 Maret 2019. Namun sayang, hingga akhir masa pelaporan SPT, baru 7,3 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari total SPT tersebut termasuk dengan SPT Orang Pribadi (OP) mencapai 7,1 juta. Kemudian, SPT untuk badan tercatat 203.159 wajib pajak.

Menurutnya, kemudahan layanan perpajakan diterapkan melalui kombinasi penetrasi teknologi digital di masyarakat, komitmen peningkatan kapasitas layanan, dan inovasi pelayanan. Kombinasi tersebut menghasilkan jumlah SPT elektronik (e-filing dan e-form) yang mencapai 6,7 juta SPT atau 94,7 persen dari total SPT Orang Pribadi yang diterima di tahun ini. 

Sementara itu, tagline program penyampaian SPT Tahunan 2019 ‘Lebih Awal, Lebih Nyaman’ juga menunjukkan hasil yang menggembirakan dengan SPT Tahunan Orang Pribadi yang diterima hingga per hari ini sebanyak 7,1 juta SPT atau tumbuh 15,54 persen (yoy).

“Kami terus melakukan promosi dan informasi bahwa sekarang melalkkukan pemnbayaran pajak melalui e-filling dan e-billing menjadi lebih mudah,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3).

Dia mengaku bersyukur WP yang melaporkan SPT mengalami peningkatan kendati masih jauh dari target. Ke depannya, pihaknya baal terus mensosialisikan pentingnya melaporkan SPT sebelum masa akhir pelaporan.

“Orang mulai comfortable membayar efilling. yang manual hanya 374 ribu atau menurun drastis 70 persen. Kita kasih tau kalau pembayaran pajak lebih awal lebih nyaman, dibanding akhir-akhir yang bisa menimbulkan suasana kurang baik,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only