Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai memberlakukan penerapan pajak e-commerce kepada marketplace per awal 1 April 2019. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemberlakuan penerapan pajak tidak hanya berlaku pada marketplace saja.
Ketua bidang ekonomi digital idEA, Bima Laga, menyarankan pemerintah sebaiknya juga menerapkan hal yang sama bagi para pelaku e-commerce yang berdagang di sosial media (medsos) seperti Twitter, Facebook, ataupun Instagram.
“Aturan jangan hanya terbatas di marketplace. Seberapa besar dan fleksibel kalau sosmed tidak dilibatkan adalah khawatirnya shifting. Orang akan pindah ke sosmed,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/3).
Dia menambahkan, pemerintah harus menciptakan aturan bermain yang setara (level of playing field), mencegah pergeseran (shifting) konsumen dari marketplace ke sosmed. “Kita apresiasi peraturan pemerintah tapi yang kita khawatirkan adalah shifting. Jadi juga harus ada level of playing fieldnya,” kata dia.
Adapun sebagai informasi, peraturan pajak e-commerce ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Sumber: merdeka.com
Leave a Reply