Respons Bos Tokopedia soal Aturan Pajak e-Commerce Ditarik

Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menarik kembali peraturan terkait ketentuan perpajakan bagi transaksi perdagangan elektronik (e-commerce).

“Tentunya apresiasi sekali ya bahwa pemerintah selalu mendengarkan saran dan masukan dari pemain industri dan sebenarnya ini banyak kesalahpahaman juga bahwa asumsi pemain online itu tidak bayar pajak,” kata William usai acara Final Thinkubator di Studio 1 Trans TV, Jakarta, Jumat (29/3) malam.

Menurut dia, meski belum diatur dalam aturan tersendiri, pelaku e-commerce yang ada di Indonesia sebenarnya turut membayar pajak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya penarikan ini, William mengatakan akan ada ruang dan waktu bagi industri serta kementerian guna mengkaji solusi yang terbaik terkait pajak e-commerce.

“Saya pikir akan ada ruang dan waktu untuk industri, asosiasi, kementerian Ditjen Pajak terus mengkaji penegakan yang terbaik itu seperti apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan menarik kembali aturan terkait pajak e-commerce. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Alasan di balik penarikan itu adalah aturan itu kerap disalah artikan masyarakat dan pelaku usaha karena mengira pemerintah membebankan pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Namun, pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, pemerintah juga hanya ingin menghimpun info pelaku e-commerce melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Sri Mulyani, aturan pajak e-commerce penting agar ada kesetaraan perlakuan pajak antar sesama pelaku usaha.

“Pelaku e-commerce ingin treatment antara mereka dan online sama. Konvensional ingin supaya perlakukan pajak mereka dengan e-commerce sama. Masyarakat menginginkan semua sama (perpajakannya). Jadi ya sudah 1 April nanti aturan ini tidak akan berlaku, dan kami fokus ke tata laksana pajak saja,” jelas dia.

Sumber: CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only