Ditjen Pajak soal Seruan Tolak Pajak: Tak Bayar, Kami Periksa

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menilai ajakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono untuk tidak membayar pajak merupakan hal yang salah dan melanggar Undang-Undang (UU). Pasalnya, membayar pajak merupakan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus wajib pajak.

Sebelumnya, Arif Poyuono meminta para pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk tidak membayar pajak ke depan.

Hal ini merupakan bentuk penolakan terhadap hasil resmi pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menilai ajakan ini salah karena Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara jelas menyatakan WNI yang berstatus wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara.

Menurut UU KUP, bila ada yang tidak membayar pajak, maka wajib pajak akan diperiksa oleh DJP.

“Sesuai dengan UU terdapat konsekuensi bagi warga negara yang tidak membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Jadi kalau Pak Arief tidak membayar pajak, ya tentu akan kami periksa,” ucap Yoga kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).

Selanjutnya, bila wajib pajak terbukti melanggar ketentuan hukum perpajakan, maka ada sanksi yang siap menjerat wajib pajak. Berdasarkan UU KUP, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi, bunga, kekurangan bayar, hingga pidana.

Di sisi lain, Yoga menilai ajakan Waketum Partai Gerindra ini sejatinya tidak relevan karena didasari oleh kepentingan politik terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019. Menurut dia, tidak ada hubungan antara persoalan pajak dengan penolakan hasil pesta demokrasi.

“Kami menyayangkan statement tersebut. Kewajiban perpajakan dan pemungutan pajak adalah terlepas dari kontestasi politik, termasuk Pileg maupun Pilpres. Jadi sepertinya Pak Arief kurang memahami hal tersebut,” ungkapnya.

Kendati begitu, Yoga menyatakan otoritas pajak tidak khawatir dengan dampak dari ajakan Waketum Partai Gerindra. Pasalnya, ia menilai masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup ‘melek’ dengan kewajiban membayar pajak. Begitu pula dengan manfaat pajak untuk pembangunan Tanah Air.

“Jadi kami tidak melihat itu akan mengganggu pemungutan pajak kedepan. Kami yakin tidak ada pengaruhnya,” pungkasnya.

Sumber : CNN Indonesia


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only