Dorong KEK jasa, pemerintah masih proses revisi PP KEK

JAKARTA. Pemerintah tengah memproses revisi aturan terkait insentif investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Aturan yang akan direvisi tersebut tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, revisi kedua beleid tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi di KEK. Selain itu, revisi aturan juga diperlukan untuk mengakomodasi rencana pemerintah menambah KEK baru yang bergerak di sektor jasa.

“Prosesnya memang agak panjang tapi ini sedang dibicarakan karena nanti KEK akan diarahkan untuk kegiatan jasa seperti KEK pendidikan, KEK kesehatan, KEK ekonomi kreatif, hingga KEK jasa digital,” kata dia, Senin (10/6).

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi menambahkan, revisi aturan ini bertujuan untuk mempertegas sejumlah insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah di daerah bagi investor. Sebab selama ini, fasilitas yang terdapat di 12 KEK masih dianggap kurang menarik dan penyelenggaraan KEK sendiri pun masih dinilai rumit.

“Kami pertegas seperti apa fasilitas tax holiday maupun tax allowance di KEK. Sekaligus juga soal insentif PPN ekspor jasa akan kami tegaskan bahwa itu juga berlaku di KEK,” kata Ellen pada kesempatan yang sama.

Seperti yang diketahui, pemerintah belum lama ini memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN.

Terkait persiapan KEK jasa, Ellen menjelaskan, revisi aturan KEK diperlukan terutama untuk memperjelas perihal pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk wajib pajak luar negeri. Aturan perpajakan diperlukan lantaran KEK jasa nantinya akan mendatangkan banyak pelaku asing, misalnya untuk tenaga ahli pendidikan maupun kesehatan yang nantinya beroperasi di Indonesia.

“Kami mau kembangkan KEK jasa kesehatan dan pendidikan dimana perlu mendatangkan pelaku jasa sektor tersebut untuk investasi di sini, misalnya rumah sakit atau sekolah bertaraf internasional. Kalau PPh Orang Pribadi di Indonesia lebih tinggi ketimbang negara asal, kan jadi tidak menarik. Ini yang sedang kami bahas,” ujar Ellen.

Kajian insentif perpajakan untuk KEK jasa tersebut, lanjutnya, juga mesti disesuaikan dengan dasar hukum atau Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku. Jika memang memungkinkan, pemerintah akan merancang lebih rinci bentuk insentif tersebut.

Di samping perbaikan kebijakan fiskal, Ellen mengatakan revisi aturan juga mengakomodasi perbaikan kebijakan terkait ketenagakerjaan, perizinan, keimigrasian, hingga pertanahan. Dalam dua hingga tiga minggu ke depan, pemerintah berharap revisi kedua PP KEK ini bisa rampung.

“Dalam 2-3 minggu ini kami kerjakan, ini sudah final. Kami juga akan coba uji publik lagi dengan pelaku usaha apakah fasilitas KEK ini sudah kompetitif dengan negara lain yang juga punya KEK seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, dan sebagainya,” tutur Ellen.

Sumber : Kontan.co.id


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only