Syarat Teknis Masuk Tahap Finalisasi

Aturan turunan dari PP No. 45/2019 tentang Perubahan Atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan telah masuk tahap final.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah memaparkan, peraturan menteri keuangan mengenai super deduction tax baik vokasi maupun R&D memuat sejumlah konsep pemberian insentif tersebut. Dalam konteks vokasi misalnya, aturan turunan memuat tiga poin utama.

Pertama, subjek penerima yang mencakup wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja atau pemagangan.

Selain itu subjek pajak penerima insentif harus memiliki perjanjian kerja sama dengan SMK, MA kejuruan, perguruan tinggi diploma, Balai Latihan Kerja (BLK), hingga instansi pemerintah di bidang ketenegakerjaan.

WP badan penerima insentif juga tidak boleh dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan.

Kedua, aturan itu juga memerinci pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% yang meliputi 100% dari biaya yang dibebankan sehubungan dengan kegiatan vokasi serta 100% tambahan dari kegiatan vokasi. Ketiga, bentuk kegiatan vokasi yang dijalankan misalnya praktik kerja dan pemagangan yang dilakukan WP di tempat usaha WP dalam negeri, temasuk pembelajaran di MA Kejuruan, SMK, hingga BLK.

“Prosedurnya, WP menyampaikan pemberitahuan melalui online single submission dengan melampirkan perjanjian kerja sama paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja pemagangan, atau pembelajaran dilakukan,” ungkap Yunirwansyah di Badung, Bali, Rabu (31/7).

Adapun jenis biaya yang bisa dibebankan terkait pengurangan penghasilan bruto tersebut di antaranya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa workshop atau tempat pelatihan seje- nis lainnya termasuk listrik, air, bahan bakar, hingga biaya pemeliharaan untuk kegiatan tersebut.

Selain itu, jenis biaya yang dimaksudkan dalam ketentuan itu itu juga mencakup instruktur, barang atau bahan yang diperlukan untuk praktik vokasi, hingga honorarium atau gaji yang diberkan kepada peserta didik atau pemagangan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah dalam pemberian insentif ini. Terlebih, hingga saat ini banyak tenaga kerja yang belum siap pakai.

“Lulusan SD dan SMP belum siap pakai. Supaya bisa dipakai perlu suatu jenjang tertentu dalam hal ini vokasi,” ujarnya.

Terkait dengan R&D, Johnny mengatakan pemerintah perlu menjelaskan kembali mengenai defi nisi R&D tersebut. “Apakah R&D ini bentuk kemampuan sesuatu misalnya ahli dibidang testing atau furnishing segala macam atau sampai teknologinya. Itu yang perlu dibahas di PMK,” kata Johnny.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only