Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan sejumlah cara untuk mengatasi polusi udara. Salah satunya adalah dengan memperluas sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap.
Sayang, belum dijelaskan dengan detail seperti apa kebijakab tersebut. Yang jelas, saat ini kebijakan itu tengah difinalisasi. Memang, sejumlah pihak menilai, perluasan kebijakan ganjil genap dapat memaksa masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan sehingga ga bisa sedikit mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
Namun, saya rasa kebijakan itu tidak sepenuhnya efektif. Karena masyarakat bisa menyiasati dengan membeli lagi kendaraan sehingga mereka memiliki dua mobil dengan nomor polisi genap dan ganjil.
Oleh karenanya, pemprov DKI sebaiknya juga menerapkan kebijakan tarif untuk mengurangi jumlah kendaraan beredar di jalan-jalan Jakarta seperti pay road tax untuk jalan-jalan protokol, hingga melipatgandakan retribusi parkir.
Sebagai gantinya, Pemprov harus memperlebar pedestrian dan mempersempit jalan. Satu lagi, kebijakan ini berlaku untuk semua warga. Dengan kata lain, pejabat negara juga harus tunduk pada aturan ini.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply