Normalisasi Restitusi Bakal Jadi Pengungkit

JAKARTA — Pemerintah optimistis penerimaan pajak pada semester kedua tahun ini bergerak ke arah positif. Pasalnya, normalisasi permintaan restitusi diyakini akan mengungkit pergerakan penerimaan pajak.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan bahwa pada semester pertama tahun ini telah terjadi lonjakan yang cukup signifi kan. Namun pada Mei lalu restitusi menunjukkan penurunan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

“Makanya di laporan kami, semeser pertama tahun ini nilainya Rp85 triliun, tetapi kalau dibandingkan dengan bulan Januari ini semakin menurun,” ungkap Yon, belum lama ini.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, pertumbuhan PPN Dalam Negeri selama periode Januari-Juni tahun ini mencapai minus 2,9%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yakni mencapai 9,1%.

Salah satu penyebab utama kontraksi PPN Dalam Negeri adalah pertumbuhan restitusi yang mencapai 28,6% sebagai dampak langsung kemudahan restitusi dipercepat. Namun demikian, tren pertumbuhan restitusi kembali normal pada Juni lalu. Di samping itu, tren pertumbuhan bruto PPN Dalam Negeri terus membaik setiap bulannya, terutama di sektor tersier, khususnya transportasi dan infokom.

Yon mengungkapkan, naiknya permintaan restitusi juga mempengaruhi kinerja penerimaan pajak di sektor manufaktur yang tumbuh negatif sebesar -2,6% atau melambat dibandingkan dengan kinerja 2018 yang mencapai 13%.

Peningkatan restitusi tersebut terjadi pada beberapa sub industri utama seperti industri logam, industri pertambangan, industri kimia, serta industri makanan atau minuman. “Di luar peningkatan restitusi dan penurunan impor, sektor manufaktur masih dapat tumbuh sebesar 7,4%,” jelasnya.

Di sisi lain, otoritas pajak terus mengawasi kepatuhan wajib pajak korporasi, termasuk melakukan mitigasi risiko jika ada WP yang memecah usahanya demi mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Seperti diketahui, selama beberapa waktu belakangan, jumlah wajib pajak untuk pelaku usaha kelas mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melonjak hingga mencapai 1,7 juta WP. Namun di satu sisi, jumlah kepatuhan WP korporasi justru masih stagnan di kisaran 58%.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only