Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google

Google pungut 10% atas layanan iklan jadi peluang Indonesia menggaruk PPh Google

JAKARTA. Ada pengumuman penting datang dari Google Indonesia. Lewat laman Pusat Bantuan Google Ads, Google megumumkan: mulai 1 Oktober 2019, mereka akan memungut pajak pertambahan nilai atau PPN 10 % atas layanan iklannya alias Google Ads.

Dalam keterangannya, Google menyebut bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk mematuhi peraturan pajak Indonesia, “Semua penjualan iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%,” terang Google.

Aturan ini juga sejalan dengan pemindahan hak penerbitan faktur (invoices) yang kini dibawah PT Google Indonesia sebagai penjual kembali (reseller) dari jasa layanan iklan Google. Perubahan ini juga mempengaruhi akun iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.

Sebaliknya, jika kontrak bisnis Google Ads masih terdaftar di Google Asia Pasific , Pte. Ltd., aturan pajak ini tidak berlaku untuk aktivitas periklanan di laman tersebut, dan tidak akan ditampilkan dalam invoice.

Karena itu, Google juga mengimbau para pemasang iklan yang ingin mendapat pemotongan pajak 2% dari pembayaran iklan, untuk mengirim slip bukti potong pajak secara fisik dan asli.

Ini juga untuk menghindari adanya saldo pajak terutang di akun para pemasang iklan. “Sedangkan pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN atau Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” lanjut pengumuman tersebut. Upaya KONTAN meminta informasi atas pajak Google Ads ini ke Head of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjasukmana belum membuahkan hasil. Begitu juga konfirmasi sejumlah pejabat Ditjen Pajak, juga belum berbalas.

Peluang pajak Google

Pakar pajak DDTC Darussalam mengatakan, pungutan PPN 10% oleh Google ke pengiklan di Indonesia seharusnya sudah sejak dulu. Google selama ini sudah memberi jasa ke penggunanya di Indonesia kena PPN.

Ditengah seretnya penerimaan pajak, ini bisa menjadi tambahan bagi pemerintah untuk menambah pundi-pundi di penerimaan. “Ini peluang menambah penerimaan pajak,” ujar Darussalam.

Pemungutan pajak oleh Google juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Aturan yang diundangkan 1 April 2019 ini membidik perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia tapi pembayaran pajaknya tak jelas.

Google selama ini berhasil menggaet banyak pengiklanan dari Indonesia. Hanya, selama ini setoran pajak minim. Bahkan tahun 2017, Ditjen Pajak sempat mempermasalahkan pajak Google. Pembayaran pajak penghasilan Google tahun 2015 hanya sekitar Rp 5,2 miliar. Taksiran Ditjen Pajak pajak yang harus dibayar Google Rp 450 miliar per tahun. Kasus pajak ini diklaim selesai tahun lalu. Hanya Ditjen Pajak merahasiakan besaran PPh Google.

Untuk menghindari masalah yang sama, orang maupun badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia untuk menjadi BUT. Sebagai BUT, mereka mendapat nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bisa memungut pajak. Harapan selanjutnya, langkah Google ini akan diikuti Facebook, Youtube, dan pemain lainnya. Target lebih besar, ini juga bisa jadi basis penghitungan pendapatan perusahaan digital dunia di Indonesia.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only