Google Pungut Pajak PPN 10 Persen, Ini Kata Pakar Pajak

Oleh karena itu, Google harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terlebih dahulu.

PT Google Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan iklan alias Google Ads.

PALMERAH— Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada pemasang iklan yang ada di Indonesia.

Aturan ini akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2019.

Pakar Pajak DDTC Darussalam sebagai hal yang lumrah, karena Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia.

Maka seharusnya para pengguna jasa Google yang ada di Indonesia tersebut harus dikenakan PPN.

“Dalam hal ini, saya melihat Google memang harus diwajibkan untuk memungut PPN yang terutang,” kata Darussalam seperti dikutip Kontan.

Darussalam mengatakan, ini sebagai peluang bagi Indonesia untuk menambah penerimaan dari pajak.

Oleh karena itu, Google harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terlebih dahulu.

Sementara itu, Darussalam tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut.

Karena, para pengiklan juga terkena PPN bila beriklan di tempat lain.

“Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama,” kata Darussalam.

PT Google Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan iklan alias Google Ads.

“Untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen,” kata Google seperti dikutip dari laman Pusat Bantuan Google Ads.

Aturan ini sejalan dengan pemindahan hak isu faktur (invoices) yang kini ada di bawah PT Google Indonesia sebagai penjual kembali (reseller) dari jasa layanan iklan.

Google menjelaskan, perubahan ini akan memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.

Sebaliknya, jika kontrak bisnis Google Ads masih terdaftar di Google Asia Pacific, Pte. Ltd., pajak lokal tidak berlaku untuk aktivitas periklanan di laman tersebut dan tidak akan ditampilkan dalam invoice.

Selain itu, Google juga mengimbau para pemasang iklan yang ingin mendapat pemotongan pajak dua persen dari pembayaran iklan ke Google, untuk mengirim slip bukti potong pajak secara fisik dan asli.

Ini juga untuk menghindari adanya saldo pajak terutang di akun para pemasang iklan.

“Sedangkan bagi pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN atau Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” katanya.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only