Jakarta, Anda beriklan di Google Ads? Bersiapkan untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 1 Oktober 2019, Google Indonesia akan menarik pajak PPN sebesar 10% atas iklan atau Google Ads yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Google Indonesia akan bertindak sebagai penerbit invoice sebagai reseller jasa.
“Mengikuti aturan pajak lokal, semua penjualan iklan pajak di Indonesia akan dikenakan pajak PPN 10%. Perubahan ini mempengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia,” ujar Google seperti dikutip Senin (2/9/2019).
Google menambahkan jika pengguna jasa iklan ingin mendapatkan potongan pajak 2% dari pembayaran, Google meminta bukti slip pemotongan pajak original atau bukti potong.
“Untuk pelanggan dengan status pembayar PPN, Anda diharuskan memberi Google bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” terang Google.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply