Disuntik Sri Mulyani Rp 13 T, BPJS Kesehatan Masih Tekor

Jakarta, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan memastikan akan menyuntik modal sebesar Rp 13 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana segar itu berasal dari penyesuaian premi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian premi pada kelompok PBI pusat dan daerah terhitung Agustus 2019. Iuran premi yang dibayarkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Rangkuman detikFinance, Selasa (3/8/2019), angka Rp 13 triliun berasal dari selisih iuran Rp 23.000 ke Rp 42.000 yaitu Rp 19.000 dikali jumlah peserta PBI pusat dan daerah dan jumlah bulan dari Agustus sampai Desember 2019, dan tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) saja.

Angka selisih yang sebesar Rp 19.000 per bulan per jiwa juga diambil karena Pemerintah sudah membayarkan lunas premi yang sebesar Rp 23.000 per bulan per jiwa pada awal tahun 2019.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tambahan modal dari pemerintah tidak mampu menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diprediksi mencapai Rp 32,84 triliun hingga akhir tahun ini.

“Jadi Pemerintah Pusat menanggung Agustus-Desember dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa plus Pemda yang sebanyak 37 juta jiwa dibayarkan pemerintah pusat untuk sisa tahun 2019,” ujar Sri Mulyani saat raker gabungan, Selasa (27/8/2019).

Jika dihitung, kata Sri Mulyani maka tambahan modal yang ditanggung atas usulan penyesuaian iuran PBI pemerintah pusat pada Agustus hingga akhir tahun ini sebesar Rp 9,2 triliun. Sedangkan untuk PBI daerah sebesar Rp 3,34 triliun, ditambah penyesuaian peserta penerima upah (PPU) yakni PNS, TNI, dan Kepolisian pada Oktober tahun ini sehingga total dana suntikan mencapai Rp 13,56 triliun.

Defisit keuangan BPJS dilaporkan meningkat menjadi Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019, angka itu meningkat dari proyeksi yang sekitar Rp 28 triliun. Sehingga masih ada sisa defisit sekitar Rp 19,28 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, angka defisit masih bisa ditekan jika BPJS Kesehatan menjalankan bauran kebijakan sesuai rekomendasi BPKP yang diproyeksi mendapatkan tambahan sekitar Rp 3,4 triliun, dan ada Potongan pajak rokok, intersep DAU atas tunggakan Pemda itu sekitar Rp 1,55 triliun. Sehingga ada tambahan sekitar Rp 5 triliun. Dengan begitu defisit BPJS Kesehatan menyisakan Rp 14,28 triliun.

Sisa defisit keuangan BPJS Kesehatan yang sekitar Rp 14,28 triliun ini, kata Sri Mulyani baru bisa ditutup pada tahun 2020. Dengan catatan, penyesuaian iuran premi untuk seluruh kelompok dan BPJS Kesehatan konsisten menjalankan rekomendasi BPKP.

Berdasarkan catatan pemerintah, kata Sri Mulyani, BPJS Kesehatan akan surplus sekitar Rp 17,2 triliun pada tahun 2020. Dengan begitu sisa defisit Rp 14,28 triliun sudah bisa tertutup daru surplus tahun 2020. Lalu, surplus lagi Rp 11,59 triliun di 2021, lalu surplus Rp 8 triliun di 2022, dan surplus Rp 4,1 triliun di 2023.

“Itu yang kita usulkan sehingga mungkin untuk menyelesaikan situasi hari ini dan memperbaiki dari proyeksi cashflow BPJS,” ungkap Sri Mulyani.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only