Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan teknis soal pemotongan pajak super atau super tax deduction untuk industri yang melaksanakan vokasi dan research and development (R&D). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019.
PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Dalam aturan ini Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Pengurangan ini meliputi dua hal.
Click to Expose
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi, serta tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dari aktivitas tersebut,” bunyi PMK ini dilansir Medcom.id di Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud meliputi biaya-biaya tertentu.
“Penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan,” tulis ketentuan tersebut.
Kemudian biaya instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran. Barang dan atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Selanjutnya, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidikjpelatih, tenaga kependidikan kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.
Terakhir, biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik pelatih, tenaga kependidikan kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja, dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan, perjanjian kerja sama dan Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
Pemberitahuan dilakukan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dimulai.
PMK Nomor 128/PMK.010/2019 ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 6 September 2019 dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019.
Leave a Reply