Mobil Murah Makin Mahal

JAKARTA – Ketentuan pajak Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) sebesar 3% yang akan ditetapkan sebelum kabinet baru dilantik pada Oktober ini diproyeksi akan mendongkrak harga dan menekan penjualan.

KBH2 atau low cost green car yang diluncurkan sejak 2013 dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0%. Namun, ketentuan itu akan diubah seiring dengan kehadiran mobil listrik yang dinilai lebih layak mendapatkan insentif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019. Berkaca pada agenda serupa pada 2014, Presiden dan Wakil Presiden mengumumkan susunan Kabinet Kerja sepekan setelah dilantik, yakni pada 26 Oktober.

“Pak Menteri Perindustrian [Airlangga Hartarto] percaya diri, sebelum kabinet baru itu sudah bisa diselesaikan. Tinggal tunggu itu saja, itu semua sudah, tinggal persetujuan saja, semua menteri sudah berikan parafnya,” ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin Putu Juli Ardika, Sabtu (28/9). Pengenaan PPnBM atas KBH2 sebesar 3% adalah bagian dari harmonisasi perpajakan di sektor otomotif. “Itu adalah bagaimana memberikan suatu perlakuan yang adil, sesuai dengan fuel efficiency sehingga sama-sama berkembang,” kata Putu.

Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra memp royeksikan penjualan KBH2 akan menurun seiring dengan penge- naan pajak baru sekaligus menjadi disinsentif bagi kinerja penjualan otomotif.

“Konsumen akan bayar lebih mahal karena insentif pajak itu untuk konsumen. Dampaknya, calon konsumen yang tidak punya kemampuan dengan harga baru, tidak akan bisa beli,” ujarnya kepada Bisnis , Senin (30/9).

Pada Senin (16/9), Daihatsu dan Toyota meluncurkan model pembaruan Sigra dan Calya, dengan penaikan harga pada sebagian besar variannya. “Untuk harga tipe D manual tidak ada kenaikan. Untuk tipe yang lebih atas range kenaikannya Rp1,5 juta-Rp 2 juta,” ujar Executive Coordinator Design Engineering R&D ADM Soni Satriya.

Amelia mengatakan ADM tidak memiliki rencana untuk menyiasati aturan pajak baru, termasuk tidak akan memberi subsidi pajak. Pajak, katanya, akan membebankan sebagai komponen harga yang harus dibayar konsumen. “Daihatsu tidak melakukan antisipasi karena pajak adalah wewenang pemerintah. Kami juga tidak ada rencana subsidi.”

Amelia mengungakan tanpa tarif pajak baru pun penjualan mobil tahun ini sudah melemah. Menurutnya, pekerjaan rumah pemerintah dan pelaku usaha saat ini adalah mengungkit daya beli masyarakat. “Jika PDB [produk domestik bruto] naik pasar mobil akan mengikuti,” tuturnya.

SENSITIF HARGA

Direktur Pemasaran 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra menyatakan kencenderungan penaikan harga akan menekan permintaan atau penundaan pembelian. Hal itu lantaran karakter pasar KBH2 lebih sensitif harga.

Dia menyebutkan 80% konsumen mobil ini adalah orang yang pertama kali membeli mobil. “Jadi segmen ini agak sensitif harga. Maka pasti ada kontraksi, mereka butuh waktu untuk kembali ke volume sebelumnya, artinya ke volume normal. Nah, biasanya kontraksi 3-6 bulan.”

Dia mengatakan kalau pun akhirnya harga harus dinaikkan, hal itu tidak secara sekaligus tetapi secara bertahap seiring dengan sosialisasi kepada calon konsumen terlebih dahulu.

Donny mengharapkan pemerintah dapat segera mengesahkan aturan baru PPnBM untuk mobil KBH2 dalam waktu dekat. Masa sosialisasi yang terlalu lama dinilai membuat waktu bagi APM untuk mengambil langkah strategis semakin pendek.

“Kalau berlaku surut, atau serta merta saat diundangkan berlaku 3%, apakah ada jangka waktu tertentu sebagai grace period ? Kami kan selama ini masih menunggu, ya semoga cepat supaya kami bisa ambil langkah strategis. Karena uncertain period jadi challenge juga buat kita,” tuturnya.

Direktur Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan pajak KBH2 sebesar 3%, mengingat tarif itu akan berlaku untuk semua model, dan kebutuhan KBH2 masih tinggi, khususnya bagi pembeli kendaraan pertama. Tarif pajak 3% juga dinilai masih tergolong kompetitif dibandingkan dengan kendaraan internal combustion engine (ICE) lain yang dikenai tarif di kisaran 15%. “Normalnya itu nanti ada CO2 tax, berdasarkan emisi, yang mana nanti ada macam-macam, konvensional engine itu kena 15%, KBH2 masih kompetitif meski naik 3%.”

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan permintaan KBH2 masih tinggi. Mobil ini, lanjutnya, dapat tetap bersaing dengan baik di pasar karena memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi.

“Sejak awal LCGC diluncurkan kami sudah aware, pajak akan naik. LCGC hadir untuk mendukung industri otomotif karena konten lokalnya tinggi,” ujarnya.

KBH2 wajib memenuhi TKDN pada level 80% sejak mobil tersebut pertama kali diproduksi. Kewajiban itu mendorong APM melakukan pengembangan komponen dalam negeri yang berdampak pada tumbuhnya pelaku usaha komponen lokal.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only