Aturan teknis cukai plastik sudah rampung

 Rencanan pemerintah mengenakan tarif cukai terhadap kantong plastik semakin jelas. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan secara teknis aturan cukai kantong plastik sudah rampung.

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan catatan kepada pemerintah untuk menentukan jenis plastik kena cukai. DPR berpendapat, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) beserta Kementerilan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu mengkaji lebih dalam soal dampak sampah plastik terhadap lingkungan.

“Cukai kantong plastik sudah disampaikan ke DPR, tinggal menunggu lagi bagaimana tanggapan DPR selanjutnya,” kata Heru kepada Kontan.co.id, Selasa (1/10).

Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha DJBC Muhammad Sutartib menerangkan, skenario penerapan cukai kantong plastik akan ditalangi oleh produsen kantong plastik sebagai upaya untuk mempermudah administrasi. Namun, pada akhirnya beban cukai ini bisa digeser kepada end user atau konsumen akhir.

“Sehingga cukai plastik sendiri menjadi pajak tak langsung (indirect tax) bagi konsumen saat berbelanja,” kata Sutartib.

Sumber: nasionalkontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only