PEKANBARU – Batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) sektor perkotaan berakhir, Senin (30/9/2019) kemarin.
Namun masih ada wajib pajak yang belum melunasi PBB tahunannya.
Mereka masih menunggak PBB hingga saat ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tidak menampik masih adanya wajib pajak yang menunggak PBB.
Ada yang sudah bertahun-tahun menunggak. Tapi belum kunjung bayarkan PBB.
“Kami sudah invetarisir, petugas kami juga ditargetkan untuk menagih dan koreksi PBB yang ada,” papar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (1/10/2019).
Pria disapa Ami menyebut bahwa ada sejumlah penyebab wajib PBB tidak bayar pajak. Ada yang beralasan tidak menerima SPPT.
Petugas Bapenda bakal mengantarkan SPPT wajib pajak yang tertunggak.
Ada juga wajib pajak yang keberatan bayar pajak lantaran luas tanah tidak sesuai lokasi sebenarnya.
“Misal di SPPT satu hektar. Tapi tanah miliknya sudah terjual dan luasnya pun berkurang. Tentu tidak mau bayar yang satu hektar,” ujarnya.
Sumber: pekanbaru.tribunnews

WA only
Leave a Reply