Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Bakal Turun 30 Persen

Jakarta – Pemerintah secara resmi akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Kenaikan ini turut mendorong harga jual eceran rokok sebesar 35 persen.

Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai, peninggian cukai tahun depan berpotensi mengurangi penjualan produk rokok sampai bahan baku seperti tembakau dan cengkeh hingga 15-30 persen.

Ketua GAPPRI Henry Najoan mengatakan, kenaikan cukai rokok akan sangat memberatkan para pelaku usaha di bidang tersebut.

“Kalau saya lihat masalah brand dan kenaikan cukai tujuannya untuk pembatasan konsumsi, menurut kami sungguh sangat memberatkan,” ujar dia di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Imbasnya, kenaikan cukai rokok bakal mengakibatkan penjualan produk hisap ini beserta bahan bakunya pada tahun depan menjadi berkurang tajam.

Menurut perhitungannya, penjualan bahan baku rokok yakni tembakau akan menurun sampai 15 persen. Sementara penjualan cengkeh yang kerap dijadikan bahan dasar rokok juga akan terpangkas 30 persen.

“Penurunan penjualan di tahun 2020 cukup besar, sekitar 15 persen untuk tembakau, kemudian untuk cengkeh bisa sampai 30 persen. Kemudian penjualan (produk rokok) pun bisa diperkirakan turun,” tutur Henry.

Sumber : Liputan 6

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only