Kementerian ATR dan Polri Ungkap Kasus Mafia Tanah

Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bersama Polri mengungkap kasus mafia tanah dan properti yang merugikan juga mengancam investasi. Kasus itu terkait pemalsuan dokumen warkah yang berefek pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) palsu.

Sejak Oktober 2018 hingga Oktober 2019, terdapat 10 perkara terkait mafia tanah. Bahkan, satu dari kasus tersebut mengancam investasi senilai Rp 50 triliun. Lalu, ada tiga sindikat mafia properti dan satu mafia apartemen dengan potensi kerugian sebesar Rp 300 miliar.

Kasubdit Harta Benda, Bangunan, dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Sofwan Hermanto mengatakan, kejadian itu bermula ketika terdapat 5 SHM yang diterbitkan dengan warkah palsu, dengan luas lahan, 4,5 hektare. Setelah penerbitan 5 SHM itu, pelaku mengajukan permohonan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan mengklaim hak pengelolaan suatu bidang tanah. “Termasuk, lahan PT Lotte Chemical Indonesia yang mengancam investasi senilai kurang lebih Rp 50 triliun,” terangnya. Pelaku melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only