Soal Nasib Revisi UU Bea Meterai, Ini Kata DPR

“Ini tinggal dibahas dengan Komisi XI DPR. Sekitar 80% pasal yang utama kami sudah rampungkan,” kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR periode sebelumnya ini.

Seperti diketahui, RUU Bea Meterai yang diusulkan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Kedua, penentuan batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai.

Ketiga, perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Keempat, terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai. Kelima, penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai.

Keenam, pemberian fasilitas bea meterai. Nantinya tidak hanya dokumen fisik yang dikenai bea meterai, tetapi juga dokumen digital. Menurut Soepriyanto, revisi UU Bea Meterai ditargetkan bisa diundangkan pada November 2019.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah tantangan dan langkah alternative dalam mendesain keringanan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Pada dasarnya, skema keringanan PPh OP terdiri atas 3 jenis, yaitu pembebasan atas jenis penghasilan tertentu (exemption), pengurangan atas penghasilan neto (deduction/allowance), serta metode kredit pajak yang bisa mengurangi jumlah pajak terutang.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only