Selain iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik, cukai rokok dan tarif jalan tol juga naik tahun 2020.
JAKARTA. Bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Presiden Joko Widodo menaikkan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 75/ 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Penerima Upah, dan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan Pekerja.
Dengan perubahan aturan tersebut, iuran peserta PBPU dan BP kelas III yang semula Rp 25.500 per orang per bulan, naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Adapun, untuk kelas II, tarifnya naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari tarif sebelumnya sebesar Rp 51.000 alias naik lebih dari dua kali lipat.
Sementara, tarif iuran kelas I naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp 80.000 alias naik 100% . Kenaikan iuran ini akan berlaku di awal tahun mendatang.
Perubahan tarif juga berlaku bagi peserta penerima upah atau pekerja, baik pegawai pemerintah maupun swasta. Untuk pegawai pemerintah, iuran ditetapkan 5% dari besaran take home pay, dari sebelumnya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Bagi pegawai pemerintah pusat, tarif baru ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2019 lalu.
Bagi pegawai pemerintah daerah, buruh atau karyawan swasta mulai Januari 2020. Adapun bagi swasta, ada perubahan batasan penghitungan gaji maksimal semula Rp 8 juta jadi Rp 12 juta per bulan.
Tak pelak, kondisi ini menambah beban bagi semua pihak, baik pemberi kerja atau pebisnis serta peserta mandiri. “Tentu ada tambahan beban pengusaha, khususnya yang bergaji di atas Rp 8 juta, ” ujar Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), kemarin (30/10).
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, Perpres No 75/2019 menjadi kado terburuk bagi rakyat Indonesia di awal pemerintahan baru. Maka, dia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut beleid ini.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan, kebijakan kenaikan ini menambah beban bagi peserta mandiri. Walhasil tingkat kepatuhan untuk membayar iuran serta kemampuan membayar juga menurun. “Potensi kepesertaan jadi non aktif akan membesar. Per 30 Juni 2019 lalu, peserta mandiri yang non aktif mencapai 49,04%,” ujar dia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf, Rabu (30/10) menyatakan, beban terbesar di pemerintah, baik pusat dan daerah. Hingga saat ini, pemerintah menanggung 73,63% dari total iuran, baik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Aparatur Sipil Negara di pusat dan daerah, anggota TNI, dan Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalokasikan bujet Rp 48,79 triliun, untuk PBI senilai Rp 26,7 triliun dan cadangan PBI sebesar Rp 22,07 triliun. Tapi karena iuran naik, Dirjen Anggaran Askolani akan menghitung lagi tambahan anggaran itu.
Iuran BPJS bukan satu-satunya yang naik. Pemerintah juga akan mencabut subsidi listrik bagi 24,4 juta pelanggan 900 VA, cukai rokok juga naik tahun depan. Beban bertambah atas rencana kenaikan tarif tol. Jadi bersiaplah.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply