Penunggak Pajak Kendaraan di Bekasi Capai 30%

BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menyebutkan sedikitnya 30% pemilik kendaraan di wilayah Kota Bekasi menunggak pajak.

“Masuk kategori Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTDU),” kata Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Bapenda Jawa Barat, Gumiwan di Bekasi, Senin (11/11) seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, persentase itu setara dengan 400.000 lebih pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Ratusan ribu penunggak pajak itu didominasi pemilik sepeda motor dikarenakan okupansi kendaraan jenis ini di Kota Bekasi lebih tinggi dibanding okupansi kendaraan roda empat.

Jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi tembus lebih dari 1,6 juta unit sampai akhir Januari 2019.

Gumiwan berharap program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada 10 November hingga 10 Desember 2019 di Kota Bekasi mampu mendongkrak pemasukan pemerintah provinsi secara signifikan.

Ia mengatakan, tidak secara spesifik menargetkan jumlah kendaraan bermotor yang terdorong membayar pajak dengan adanya program penghapusan denda ini.

“Targetnya ya sebanyak-banyaknya masyarakat memanfaatkan momentum ini. Mudah-mudahan wajib pajak berdatangan untuk bayar pajak, manfaatkan diskon yang diberikan pemerintah,” ungkapnya.

Melalui program penghapusan ini, denda pajak kendaraan bermotor akan otomatis terhapus jika warga membayar denda selama rentang waktu program.

Selain wajib pajak hanya membayar pajak pokoknya saja pihaknya juga memberikan diskon bagi mereka yang menunggak pajak di atas lima tahun.

“Ada pengurangan setahun gratis pajak pokok bagi mereka yang menunggak pajak di atas lima tahun. Kalau yang menunggak satu atau dua tahun saja tetap membayar pajak pokoknya tapi dendanya tetap dihapus,” kata Gumiwan.

Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi mencatat selama 2018 (Januari–Desember), jumlah kendaraan baru di Kota Bekasi mencapai 130.349. Jumlah kendaraan roda dua 99.995 unit dan kendaraan roda empat 30.354 unit. Setiap bulan rata-rata kendaraan baru di Kota Bekasi mencapai 10.862 unit.

Samsat Kota Bekasi memberlakukan program pengurangan pokok dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam program yang berlangsung 10 November sampai 10 Desember itu, mereka menargetkan PKB tambahan sekitar Rp33,431 miliar.

Target penerimaan PKB tahun ini harus melebihi penerimaan PKB tahun lalu yang hampir Rp2 triliun. Hingga Oktober 2019, PKB baru 83,86%. Sementara, target sampai Oktober harusnya 85 – 86%.

Sumber : Validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only