Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak Sebesar Rp804 Triliun

JAKARTA, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi dari insentif pajak melalui tax holiday maupun tax allowance mencapai Rp804 triliun. Terdiri dari fasilitas tax holiday sebesar Rp519 triliun dan tax allowance sebesar Rp285 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada 44 investor yang telah disetujui mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tax holiday hingga November 2019. Menurutnya, lewat tersebut diperkirakan menyerap 32.410 tenaga kerja di Indonesia.

Secara rinci, 44 investor tersebut 35 di antaranya merupakan investor asing, sedangkan 9 lainnya merupakan investor domestik. Investor tersebut berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Korea Selatan dan Indonesia.

“Tax holiday diberikan dengan kualifikasi industri pionir. Ada 18 industri yang didukung untuk mendapatkan fasilitas kebijakan tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin,Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Sementara untuk fasilitas diskon pajak atau tax allowance, sepanjang 2019 terdapat 140 wajib pajak yang disetujui mendapatkan insentif tersebut untuk 158 fasilitas dengan realisasi investasi mencapai Rp181,6 triliun.

Adapun industri yang menerima fasilitas tax allowance tersebut mencakup industri bahan kimia organik dari hasil pertanian, peralatan dan kendaraan, pulp, hingga logam dasar bukan besi.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, pemerintah bakal memberikan sejumlah insentif fiskal lainnya guna memudahkan para investor untuk menanamkan dananya di Tanah Air.

“Jadi ini memberikan berikan sinyal kepada investor bahwa tidak hanya disambut, tetapi juga diberikan insentif agar uang, teknologi dan pengetahuan yang dibawa, akan benar-benar menciptakan kegiatan produktif di Indonesia,” katanya.

Sri Mulyani juga menambahkan, pada pemerintah kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi), juga akan dilakukan eliminasi pada beberapa industri dari daftar negatif investasi. Hal ini menunjukkan Indonesia akan lebih terbuka untuk investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

“Jadi ketika datang bernvestasi, bisa dapatkan insentif lebih lanjut. Diantaranya ada tax allowance, tax holiday dan super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan untuk vokasi dan kejuruan, juga untuk proyek padat karya,” tutup Sri Mulyani.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only