Ditjen Pajak Siap Tukar Informasi dengan KPK untuk Penegakan Hukum

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyinggung perlunya pertukaran informasi antara lembaganya dengan Ditjen Pajak. Sebab, ada banyak informasi besar yang akan berdampak baik apabila diusut masing-masing lembaga tersebut.

Merespons hal tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo menanggapi dengan positif. Ia mengakui suatu lembaga tak bisa bekerja sendiri, begitu juga Ditjen Pajak.

“Kita memiliki semacam keinginan untuk bekerja sama, sinergi dengan para pihak-pihak. Karena kami di Direktorat Jenderal Pajak, terus terang saja kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Suryo di Hotel Wyndham, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Ia mengatakan pelaku tindak pidana korupsi di satu sisi bisa dipidana. Namun di sisi lainnya, ada peran Ditjen Pajak yang bisa dilakukan, khususnya terkait pendapatan mereka karena korupsi.

“Korupsi pasti peningkatan kekayaan, logikanya kalau meningkatkan kekayaan, berarti penghasilan. Pertanyaannya apa betul sudah dilaporkan?” ujarnya.

“Ini yang perlu kiranya ke depan mari kita lihat bersama, dalam bekerja, kami tidak bisa sendirian dan kami perlu informasi,” sambung Suryo.

Data dari KPK, kata dia, juga bisa digunakan untuk membuktikan laporan pajak seseorang benar atau tidak. Hal itu tentu bisa didapat dari data dan informasi yang detail.

“Untuk ke depan kita harus sudah lebih berkolaborasi. Kami juga mengembangkan banyak kerja sama dengan para pihak, untuk apa? Untuk satu, penegakkan hukum pasti,” kata Suryo.

“Jadi ke depan memang kita mendorong kepatuhan sukarela itu lebih tinggi, satu sisi tapi kita tidak meninggalkan penegakkan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Alex menyebut perlunya ada pertukaran informasi antara KPK dengan Ditjen Pajak. Hal tersebut juga untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi dan penerimaan negara dari sektor pajak.

Alex menyebut KPK banyak memiliki informasi terkait dengan kekayaan seseorang termasuk korporasi yang terlibat korupsi. Ia menyebut akan sangat sayang apabila informasi itu tak ditindak lanjuti.

“Kita ingin sebenarnya ada pertukaran informasi antara KPK dengan Ditjen Pajak misalnya KPK belum bisa menyentuh sektor privat korporasi tapi KPK tidak bisa masuk pajak masuk,” kata dia di kesempatan yang sama.

Sumber: kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only