TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Pemerintah Provinsi Bali sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Anggota Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Bali, Putu Dana Pariawan Salain mengatakan penyusunan Ranperda bertujuan menjabarkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dalam membangun Bali, tahun 2018-2023.
Dalam visi misi tersebut memprioritaskan tiga hal penting, terkait dengan upaya memberikan perlindungan terhadap manusia, alam dan budaya Bali
“Karena kita tahu bahwa rumah, perumahan dan kawasan permukiman sangat kental hubungannya dengan pembentukan perilaku, karakter hingga mengubah budaya,” kata Dana usai kegiatan sosialisasi publik II dalam rangka merancang penyusunan Ranperda RP3KP, di Aula Graha Sarwa Guna I, Kantor LPMP Provinsi Bali, Senin (2/12/2019).
Ia menambahkan dalam ranperda akan dimasukkan pasal mengenai pemberian insentif bagi masyarakat Bali yang mau mempertahankan bangunan tradisional Bali.
Pemberian insentif merupakan upaya pemerintah agar masyarakat mau mempertahankan ketradisionalan bangunan rumahnya.
Salah satu bentuk insentif yang ditawarkan adalah tanah atau tegak umah dibebaskan dari pengenaan pajak atau tidak perlu mengajukan IMB.
“Bentuk insentif jangan selalu diartikan pemberian uang, tapi kemudahan dan keringanan juga bentuk insentif,” ujarnya.
Di sisi lain diketahui bahwa budaya itu merupakan salah satu penguat daya tarik untuk mengembangkan pariwisata Bali.
Oleh karena itu, di Kementerian Dalam Negeri pun sudah diapresiasi karena Ranperda RP3KP ini dianggap sudah memasukkan unsur pembelaan terhadap kearifan lokal melalui rumah tradisional Bali.
Sumber: tribunnews.com

WA only
Leave a Reply